Razia Rokok Ilegal di Argasunya Cirebon, Bea Cukai Jawa Barat Dapat Temuan Ini
CIREBON - Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Jabar, Satpol PP Kota Cirebon dan Jabar melakukan razia ilegal rokok tanpa pita cukai.
Razia rokok ilegal tanpa pita cukai kali ini, dilaksanakan di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (24/3/2022).
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jawa Barat, Rudi Irawan mengatakan, dalam operasi dan edukasi kali ini, dari empat tempat yang didatangi, didapatkan temuan di dua tempat.
Selanjutnya pedagang diberikan berita acara pemeriksaan dan penindakan. Sedangkan rokok tanpa pita cukai disita sebagai barang bukti.
Baca juga:
- Pria Mabuk Bobol Rumah di Garut, Aniaya Wanita yang Lindungi Ibunya
- Malu karena Hamil di Luar Nikah, Dibantu Pacar Gugurkan Kandungan
Pihaknya menyatakan, warung yang menjual rokok tanpa pita cukai sementara ini hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, bila ketahuan kembali menjual rokok tanpa pita cukai, akan dilakukan penindakan sesuai UU Cukai.
\"Kami saat ini memberikan edukasi juga, supaya tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Karena itu melanggar aturan,\" tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: